Ketentuan ini diatur dalam Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”): “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.”. Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauRp. 149.000 Lihat Semua Kelas. Ketentuan di atas juga dipertegas dalam Pasal 24 ayat
No. 222 PK/Pid.Sus/2017Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauankembali selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad
Tata cara pengajuan peninjauan kembali diatur dalam peraturan mahkamah agung no. Memori pk iii edit 1. Dengan ini mengajukan kontra memori peninjauan kembali sehubungan dengan adanya memori peninjauan kembali yang diajukan oleh pt. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, pengacara harus.
Para Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum, pada kantor “H. MULYADI, SH & Rekan”, beralamat di Jln. Kadrie Oening No. 27 RT. 10 Kel. Air hitam Kota Samarinda Kalimantan Timur, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING; KHUSUS Untuk bertindak mewakili Pemberi Kuasa tersebut diatas, sebagai TERBANDING Ke Nomor 612 PK/Pdt/2019Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali Il telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali yang diterima tanggal 29 Maret 2019, yang padapokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali

diikuti Hakim-Hakim Agung Kamar Perdata, dihasilkan hal-hal sebagai berikut : SUB KAMAR PERDATA UMUM I. Tentang surat kuasa yang telah menyebutkan untuk digunakan dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi dan peninjauan kembali, disepakati : a. Apabila surat kuasa tersebut dengan tegas menyebut

Dengan ini menyampaikan Kontra Memori Kasasi atas Memori Kasasi yang diajukan PEMOHON KASASI terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 144/PDT/2015/PT.PDG, tertanggal 12 Januari 2016 jo Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015.-----
8. Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali; 9. Kontra Memori Peninjauan Kembali dan softcopy dalam bentuk Rich Text Format (rtf); 10. Surat Keterangan Tanpa Kontra Memori Peninjauan Kembali (dalam hal Termohon tidak memberikan Kontra Memori Peninjauan Kembali); 11. Surat Kuasa Khusus Pemohon dan
Menurut Pasal 174 KHI : AHLI WARIS; yaitu (1) a. Ayah, Anak laki-laki, Saudara laki- laki, Paman dan Kakek; Ibu, Anak Perempuan, Saudara perempuan, Nenek. b. duda/ janda. (2)Apabila semua Ahli Waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, JANDA atau duda. Jelas dan Tegas , tidak tersebut KEPONAKAN.
eyIt4x.
  • idex56txnf.pages.dev/324
  • idex56txnf.pages.dev/782
  • idex56txnf.pages.dev/865
  • idex56txnf.pages.dev/548
  • idex56txnf.pages.dev/743
  • idex56txnf.pages.dev/523
  • idex56txnf.pages.dev/828
  • idex56txnf.pages.dev/886
  • idex56txnf.pages.dev/71
  • idex56txnf.pages.dev/656
  • idex56txnf.pages.dev/386
  • idex56txnf.pages.dev/685
  • idex56txnf.pages.dev/308
  • idex56txnf.pages.dev/987
  • idex56txnf.pages.dev/101
  • contoh kontra memori peninjauan kembali perdata