diikuti Hakim-Hakim Agung Kamar Perdata, dihasilkan hal-hal sebagai berikut : SUB KAMAR PERDATA UMUM I. Tentang surat kuasa yang telah menyebutkan untuk digunakan dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi dan peninjauan kembali, disepakati : a. Apabila surat kuasa tersebut dengan tegas menyebut
Dengan ini menyampaikan Kontra Memori Kasasi atas Memori Kasasi yang diajukan PEMOHON KASASI terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 144/PDT/2015/PT.PDG, tertanggal 12 Januari 2016 jo Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015.-----
8. Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali; 9. Kontra Memori Peninjauan Kembali dan softcopy dalam bentuk Rich Text Format (rtf); 10. Surat Keterangan Tanpa Kontra Memori Peninjauan Kembali (dalam hal Termohon tidak memberikan Kontra Memori Peninjauan Kembali); 11. Surat Kuasa Khusus Pemohon dan
Menurut Pasal 174 KHI : AHLI WARIS; yaitu (1) a. Ayah, Anak laki-laki, Saudara laki- laki, Paman dan Kakek; Ibu, Anak Perempuan, Saudara perempuan, Nenek. b. duda/ janda. (2)Apabila semua Ahli Waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, JANDA atau duda. Jelas dan Tegas , tidak tersebut KEPONAKAN.eyIt4x.